Muin Zachry, nasabah BCA yang rekeningnya dibobol oleh tukang becak, sempat mengajak Mohammad Thoha selaku dalang pembobolan berbisnis. (Arsip BCA)
arsipsumut.com
Muin Zachry, nasabah BCA yang rekeningnya dibobol oleh tukang becak, sempat mengajak Mohammad Thoha selaku dalang pembobolan untuk berbisnis bersama.
Dalam sidang di PN Surabaya, Thoha mengaku Muin memberitahunya bahwa ia memiliki uang Rp345 juta.
"Waktu saksi (Muin) bincang-bincang sama saya mengaku punya uang dan mengajak bisnis bersama. Saksi sendiri yang bilang ada Rp345 juta," ujar Thoha saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Surabaya, mengutip detikcom, Rabu (25/1).
Thoha kemudian mengaku bahwa ia mengetahui PIN rekening Muin dengan mengintip handphone milik Muin. Sementara KTP, buku rekening, dan kartu ATM, ia ambil saat Muin sedang shalat Jumat.
Thoha yang berhasil membobol rekening Muin dengan menyuruh seorang tukang becak kemudian menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya dan berjudi. Uang itu juga ia gunakan untuk membayar biaya sekolah sang anak di pesantren serta membayar utang.
"Sebagian saya buat beli HP iPhone pro 13 pro max, dan Vivo A57. Buat bayar biaya anak saya di pondok pesantren, bayar utang saya, dan main judi. Sisanya tinggal Rp 48 juta disita sebagai barang bukti," ujar Thoha.
Sebelumnya, rekening Muin dibobol oleh seorang tukang becak bernama Setu, yang diperintahkan oleh Thoha.
Thoha awalnya mencari orang yang memiliki postur dan wajah yang mirip dengan Muin. Tak lama, ia bertemu dengan Setu, tukang becak yang sedang mangkal.
Setu lalu mendatangi kantor cabang BCA Jalan Indrapura. Ia bertemu dengan teller bernama Maharani Istono Putri. Putri mengaku benar-benar terkecoh dengan penampilan Setu yang sangat mirip dengan Muin.
Tanpa keraguan, Putri segera memproses penarikan tunai tabungan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
BCA sendiri menghormati proses hukum yang berjalan atas kasus pembobolan rekening tabungan tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga BCA belum dapat menyampaikan tanggapan terkait materi atau pokok perkara, namun kami yakin dan percaya bahwa sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini," ujar Vice President Corporate Communication & Social Responsibility Hera F Haryn dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1).