Ilustrasi internet. (abc.net.au)
arsipsumut.com
Langkah Kementerian Kominfo memutus atau memblokir akses tujuh situs dan lima grup di media sosial berisi konten jual beli organ tubuh manusia dinilai belum cukup. Informasi konten yang sama masih sangat mungkin bisa terakses di Tanah Air. Seperti diketahui, konten negatif jual beli organ itu telah melatari penculikan dan pembunuhan oleh dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kalau cara sekarang, blacklist, sampai matahari tidak bersinar juga tidak akan efektif,” kata pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, lewat pesan singkat, Senin 16 Januari 2023.
Alfons menuturkan, akses masih terbuka kalau pemilik situs mengganti domain internet. Atau pakai akal-akalan lain seperti memanfaatkan jaringan VPN atau DNS. Alfons juga menekankan informasi penjualan organ tidak hanya berada dalam situs, tapi dapat diberikan melalui platform lain yang bukan situs dan tidak bisa dicegah dengan pemblokiran.
“Misalnya informasi terlarang disebarkan via Facebook, Twitter, Youtube, Tiktok, Instagram," katanya sambil menambahkn, "Mau blokir apanya ? Yang meloloskan adalah pemilik platform.”
Jika memang serius ingin melakukan pembatasan konten, Alfons menyarankan, Kementerian Kominfo harus memanfaatkan posisinya sebagai polisi yang berpatroli, meminta pemilik platform untuk mengawasi konten. Kominfo juga diminta tegas terhadap temuan-temuan pelanggaran.
Apabila dilakukan pemblokiran situs, Alfons mengungkapkan akan tersedia banyak jalan yang masih bisa ditempuh si pemilik konten. Misalnya, ganti situs atau diakses dari platform lain yang membolehkan akses ke situs tersebut.
“Situs tersebut tinggal membungkus diri dengan akses privat. Lalu, konten situs dibagikan melalui platform medsos," kata Alfons, "Itu tidak akan mungkin bisa diblokir oleh Kominfo.”
Atau langkah nakal lainnya, seperti ganti nama situs, beli domain baru. Langkah-langkah itu, menurut Alfons, terjadi pada situs-situs perjudian. Bahkan, kata Alfons, saat ini ada situs judi menumpang di situs pemerintah dan lembaga pendidikan. Untuk mengatasi tipe ini, ia menawarkan metode Whitelist.
Sedangkan untuk menghadapi tipe 'jalan tikus' yang mengganti nama, domain, atau platform, Alfons menerangkan, hanya bisa diatasi dengan komunikasi dan penegakan hukum yang keras kepada penyedia layanan apps seperti Youtube, Facebook dan layanan sekuriti.
“Jadi harus paralel. Jangan merasa sudah blokir blacklist sudah menjalankan kewajibannya,” katanya merujuk ke Kementerian Kominfo.