Penampakan 8 tersangka penganiayaan ART di apartemen Jaksel. (Yogi Ernes/arsipsumut)
ARSIPSUMUT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut mendampingi asisten rumah tangga (ART) inisial SHK (23) yang menjadi korban penganiayaan majikan di apartmen bawah daerah simprung, Jakarta Selatan. LPSK menuntut korban mendapatkan hak restitusi atau ganti rugi dari tersangka.
"Tim kami dari LPSK sedang melakukanpendalaman terhadap bagaimana apa saja kebutuhan yang diperlukan dari korban akibat peristiwatindak pidana ini. Termasuk di antaranya menghitung restitusi." kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022)
Ramdan mengatakan kasus ini menjadi bukti masih rentannya pekerja domestik menjadi korban kekerasan. Pihaknya berharap delapan tersangkat saat ini dihukum sesuai dengan pasal yang di terapkan.
"LPSK memastikan bahwa proses hukumnya ini bisa dilakukan secara konsisten sesuai dengan pasal yang digunakan. LPSK akan memastikan akan terselenggara hak-hak korban yang ditentukan oelh undang-undang terkait saksi dan korban," jelas Ramdan.
lebih lanjut Ramdan juga mengaku akan melakukan advokasi terhadap proses perawatan korban. LPSK, kata Ramdan, berupaya meminta para tersangka dalam bertanggung jawab membiayai proses pengobatan korban akibat penganiayaan yang diderita.
"Kami juga menitip pesan kiranya ini bisa dipastikan kelancaran proses restitusi ini. Bagaimana aset pelaku menjadi perhatian untuk bisa membiayai atau mengganti peristiwa yang dialami. Bagaimanapun okndisi normalnya seperti apa dan kondisi akibat dari terjadi peristiwa pidana seperti apa. Termasuk kehilangan menjadi poin penting," tutur Ramdan.
Asisten rumah tangga (ART) inisial SHK (23) babak belur usai dianiaya majikan di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Sejumlah luka diderika korban akibat pengakiayaan yang diterimanya sejak Juli hingga Desember 2022.
"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
SHK bekerja di apartemen milik pasangan suami istri berinisial SK (68) dan MK (64) sejak Maret 2022. Penganiayaan lalu terjadi sejak Juli usai korban tidak sengaja memakai celana milik MK.
Zulpan mengatakan korban juga menderita lebam di bagian mata. SHK pun menderika bekas kekerasan di bagian bibir hingga payudara.
"Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan kiri kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi," jelas Zulpan.
Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan kiri kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi," jelas Zulpan.
Penganiayaan kepada korban ini diinisiasi oleh pasangan suami istri selaku majikan korban berinisial SK (68) dan MK (64). Keduanya merupakan pelaku utama hingga meminta anak hingga empat ART lain ikut menganiaya korban.
"Korban saat itu sering mengalami kekerasan secara fisik kemudian pada tanggal 19 September ketika korban sedang memasak air tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban," terang Zulpan."
"SK ini juga melakukan penganiayaan dengan sundutkan batang rokok yang masih menyala pada korban kemudian menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban," ungkap Zulpan."
Zulpan mengatakan para ART yang ikut menganiaya korban awalnya karena diminta oleh sang majikan. Namun, tindakan penganiayaan itu justru akhirnya menjadi inisiatif para pelaku ART tersebut.
"Itu kan mereka karena hasil pemeriksaan Subdit Renakta awalnya disuruh. Kemudian ya ini juga jadi tidak baik akhirnya menjadi inisiatif sendiri memukul karena si korban tanpa perlawanan seorang diri di tengah banyak orang yang melakukan pemukulan dan penganiayaan tidak berdaya sehingga jadi kebiasaan yang lain dan tidak dibenarkan secara hukum," jelas Zulpan."
Para pelaku kini telah dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT Pasal 55 dan 56 KUHP. Kedelapan tersangka ini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.