Buntut Kasus Penyiksaan PRT di Jaksel, KSP Dorong RUU PPRT Segera Disahkan

Aksi ratusan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mendesak disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang masuk dalam Prolegnas 2015 di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/3/2015).(Arsipsumut.com/Renaldi Oktavianus)


ARSIPSUMUT - Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Erlinda mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi UU.

Menurut dia, regulasi tersebut dinilai mampu memberikan perlindungan hukum bagi para Pekerja Rumah Tangga (PRT).

"Sudah saatnya regulasi dari perlindungan pada pekerja rumah tangga itu. Negara betul-betul hadir," kata Erlinda di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).

Erlinda mengatakan, pekerja rumah tangga termasuk kelompok rentan. Dia menyebut, Pemerintah dan KSP ikut serta membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Dia pun bersyukur DPR RI sangat mendukung terbitnya RUU PPRT.

"Namun memang dibutuhkan kajian lebih dalam, dibutuhkan banyak hal untuk bagaimana regulasi yang sangat bagus yang dibutuhkan ini, tapi tidak menjadi backfire untuk banyak hal," ujar dia.

Erlinda menyinggung kasus penyiksaan Asisten Rumah Tangga (ART) yang dialami oleh SKH (23) di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Erlinda berharap ini menjadi satu pemantik supaya DPR RI bisa menyikapi kembali regulasi yang saat ini sedang berproses.

"Itu bisa menjadi momentum hal positif apakah di proses terakhir ini rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga bisa disahkan dari DPR RI. Karena pada dasarnya pemerintah dan DPR RI sudah bersepakat dan mempunyai perspektif yang sama untuk melindungi para pekerja rumah tangga kita yang memang mereka sepatutnya dimanusiakan," ujar dia.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال