Nyanyian Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Soal Kasus Ismail Bolong

Nyanyian Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Soal Kasus Ismail Bolong
Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, setelah sidang terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

arsipsumut.com

Kasus dugaan setoran tambang batu bara ilegal ke petinggi Polri yang sempat diungkap Ismail Bolong lewat video viralnya mulai terkuak. Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya buka suara soal kasus tersebut.

Ferdy yang kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di sela-sela persidangan membenarkan adanya surat penyelidikan yang mengusut dugaan suap tambang batu bara yang diungkap Ismail Bolong itu.

"Ya sudah benar itu suratnya (surat penyelidikan Divisi Propam Polri),” kata Ferdy Sambo di PN Jaksel pada 22 November 2022.

Ferdy Sambo meminta agar langsung menanyakan ke pejabat yang berwenang karena sudah ada suratnya.

Selang dua hari kemudian, eks anak buah Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Hendra Kurniawan ikut buka suara soal kasus Ismail Bolong itu.

Hendra menegaskan jika dirinya memeriksa langsung Ismail Bolong dalam penyelidikan dugaan setoran tambang batu bara ilegal ke sejumlah petinggi Polri itu.

“Iya langsung (memeriksa langsung Ismail Bolong). Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya,” kata Hendra Kurniawan sebelum mengikuti sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.

Sambil tersenyum, Hendra Kurniawan membenarkan laporan hasil penyelidikan Biro Paminal yang ia tandatangani. Ia juga membenarkan nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam laporan tersebut. 

“Iya kan, sesuai fakta ya,” kata Hendra.

Kasus ini awalnya terungkap lewat video viral Ismail Bolong pada 3 November 2022 lalu. Video ini awalnya diputar dalam acara diskusi bertajuk "Persekongkolan Geng Tambang di Polisi dan Oligarki Tambang" yang digelar oleh lembaga Indonesian Club.

Belakangan, Ismail mengklarifikasi lagi soal video tersebut. Dia mengatakan video lama yang viral itu dibuat karena tekanan pejabat Divisi Propam Polri saat itu.

Namun hal ini kemudian dibantah oleh pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat.

Penelusuran Tempo

Dalam dokumen Laporan Hasil Penyelidikan R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 kepada Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang dilihat Tempo, menyatakan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal oleh Polda Kalimantan Timur. Selain Ismail Bolong, terdapat pula 15 orang lainnya yang disebut sebagai pemilik tambang batu bara ilegal. Selain itu, terdapat dua orang yang disebut sebagai penerima hasil tambang ilegal itu dan memiliki kedekatan dengan Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim.

Laporan menyebutkan para penambang batu bara ilegal itu memberikan "uang koordinasi" kepada para petinggi Polda Kaltim sejak Juli 2020. Para pejabat di Polda Kaltim itu disebut sempat menerima uang koordinasi dari Ismail Bolong cs yang besarannya bervariasi antara Rp 30 ribu sampai Rp 80 ribu per metrik ton. Selama Oktober hingga Desember 2021, menurut laporan tersebut, mereka diduga menerima uang dengan kisaran Rp 600 juta hingga Rp 5 miliar.

Aliran terbesar untuk Kapolda Kaltim saat itu, Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak dan wakilnya. Herry diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar sepanjang Oktober hingga Desember 2021 sementara wakilnya diduga menerima sebesar Rp 1 miliar.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah mencopot Herry dan pejabat terkait lainnya karena kasus ini.

"Kami sudah copot kepala polda dan para pejabat terkait saat itu," kata Listyo kepada wartawan Tempo, Linda Trianita, Jumat, 18 November 2022.

Satu jenderal lainnnya yang diduga menerima aliran dana Ismail Bolong adalah Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Ismail diduga tiga kali menyerahkan uang secara langsung kepada Agus pada Oktober, November dan Desember 2021. Besarannya, Rp 2 miliar setiap bulan.

Selain itu, Ismail Bolong juga disebut tiga kali mengguyurkan dana ke jajaran Bareskrim Polri pada Oktober hingga Desember 2021 dengan besaran Rp 3 miliar.

Kemarin, Hendra Kurniawan mengkonfirmasi soal Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang menerima uang setoran tambang batu bara ilegal dari Ismail Bolong sebesar Rp 2 miliar setiap bulan antara Oktober-Desember 2021 dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

“Itu kan ada semua bukti-bukti,” kata Hendra Kurniawan setelah mengikuti sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.

Tempo telah berusaha untuk mengejar konfirmasi dari Kabareskrim Komjen Agus Andrianto soal kasus ini. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Kapolri Perintahkan Tangkap Ismail Bolong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya segera menangkap bekas anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda Ajun Inspektur Satu Ismail Bolong.

Ismail diduga menjadi beking tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur. “Saya sudah perintahkan untuk menangkap Ismail Bolong. Kita tunggu saja,” kata Sigit pada Jumat, 18 November 2022.

Ihwal keterangan Ismail yang berbeda-beda sebelumnya, Kapolri tak ingin hal tersebut menjadi polemik di masyarakat. “Dia pernah memberi testimoni, benar atau tidak, kami tidak tahu. Muncul video lagi yang menyampaikan dia memberikan testimoni karena dalam kondisi tekanan. Benar atau tidak, kami tak tahu. Supaya lebih jelas, makanya lebih baik tangkap saja. Kami perlu memeriksa Ismail Bolong,” ujar mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال