Mahasiswa IPB jadi Korban Investasi Bodong, OJK Ingatkan 2 Hal Ini ke Masyarakat

Mahasiswa IPB jadi Korban Investasi Bodong, OJK Ingatkan 2 Hal Ini ke Masyarakat
Ilustrasi investasi ilegal. Pexels/Tima m

arsipsumut.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi turun ikut menangani kasus investasi bodong yang menjerat mahasiswa IPB University. Total ada 311 mahasiswa dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,1 miliar dalam kasus ini. 

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam Lumban Tobing menjelaskan Satgas Waspada Investasi mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini. “OJK, juga sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB University untuk penanganan kasus ini,” ujar dia saat dihubungi pada Kamis, 17 November 2022.

Belajar dari kasus tersebut, Tongam melanjutkan, OJK akan terus melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari adanya korban lain. Serta akan terus menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang menjadi korban penipuan tersebut.

“Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak legal dan imbal hasilnya tidak logis,” ucap Tongam.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa IPB University terjerat pinjol hingga didatangi penagih utang. Adapun, besaran pinjaman yang tertunggak berkisar Rp 3 juta – Rp 13 juta.

Investasi ditawarkan senior kampus

Secara kronologis, para mahasiswa disebut tertarik bergabung dengan penjualan online yang dipromosikan oleh seniornya di kampur. Mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan iming keuntungan 10 persen per bulan serta alternatif meminjam modal ke pinjol.

Rektor IPB University Arif Satria mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan akan terus mendampingi mahasiswa dalam penyelesaian masalah. Termasuk pendampingan hukum.

“Bervariasi (besaran pinjamannya), ada yang Rp 2 juta dan ada juga yang Rp 16 juta,” ujar Arif.

Adapun Polresta Bogor Kota telah menerima dua laporan resmi dan 29 laporan pengaduan dari 311 mahasiswa IPB yang mengaku terjerat pinjaman online (pinjol). Awalnya ratusan mahasiswa ini ingin berinvestasi di salah satu akun toko online dengan iming-iming keuntungan 10 persen, tapi tidak menerimanya sesuai janji.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan saat diwawancarai di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, menerangkan bahwa dua laporan resmi telah masuk sejak akhir Oktober 2022. Saat ini sedang dalam pencarian terlapor pemilik akun toko online berinisial SAN untuk dimintai keterangan.

"Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, ini jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN," ujar AKBP Ferdy seperti dikutip dari Antara, Selasa, 15 November 2022.

Nilai kerugian miliaran

Ferdy menjelaskan total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB yang diduga tertipu toko online SAN sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 korban. Modus SAN kepada korbannya kerja sama awalnya tidak terkait dengan pinjol. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan bagi hasil 10 persen.

Tetapi, kata AKBP Ferdy, kemudian syarat yang disampaikan oleh SAN ini bahwa para pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman di online.

Beberapa pinjaman online yang terdata, di Polresta Bogor Kota saat ini ada lima pinjol yang dipakai para mahasiswa dan investor lain di akun toko online milik SAN. Hasil pinjaman online tersebut ditransfer kepada terlapor SAN dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari hasil keuntungannya.

Faktanya, kata AKBP Ferdy, setelah mereka pinjam online dan mengirimkan sejumlah dana kepada SAN, pemilik akun toko online itu tidak membayarkan sesuai janjinya yang 10 persen. Sementara para korban ditagih oleh pihak aplikasi pinjol untuk membayarkan kewajiban pinjaman online mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال