Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong menjawab tudingan soal kerugian warga akibat kebijakan TV analog. (Foto: Tangkapan layar web kominfo.go.id)
arsipsumut.com
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut tudingan bahwa pemadaman TV analog merugikan masyarakat didasarkan keterbatasan dan ketidaklengkapan informasi dan subjektivitas.
Pasalnya, kata dia, pemerintah sudah menggelar "sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lain secara masif, intensif, dan dilakukan secara bersama-sama."
"Bila masih ada pihak yang terus mendorong bahwa masyarakat dirugikan maka tentu hanya atas dasar informasi terbatas dan tidak lengkap serta sangat subyektif. Kerja sama dan kolaborasi ekosistem ini akan sangat menentukan sukses dan lancarnya era baru penyiaran TV Digital indonesia," kata dia, dalam keterangan pers di situs Kominfo.
Sebelumnya, bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo berkicau bahwa program suntik mati TV analog (Analog Switch Off/ASO) merugikan rakyat kecil, terutama karena masalah alat penangkap siaran digital set top box (STB).
"Saat ini yang jelas sangat diuntungkan adalah pabrik atau penjual STB, karena pasti laku keras," kicaunya.
"Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyat kecil.," imbuh dia.
Usman melanjutkan pemerintah menyiapkan STB gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Set top box disiapkan gratis kepada masyarakat yang tidak mampu atau miskin. Itu sudah 96-97 persen yang terdistribusikan set top box-nya kepada rumah tangga miskin," ujar Usman, dikutip dari detikcom.
Pemerintah pun, kata Usman, sudah membuka posko yang diperuntukkan bagi masyarakat kategori kurang mampu yang belum mendapat STB.
"Untuk masyarakat yang tidak masuk kategori miskin, kita mengimbau mereka untuk mengadakan sendiri set top box-nya. Lalu bagi yang mampu ya bisa langsung beli TV digital," lanjutnya.
Usman juga menyatakan pilihan siaran TV digital dapat dinikmati secara gratis.
"Siaran TV Digital bersifat free-to-air dan bukan TV berlangganan, jadi masyarakat tidak perlu berlangganan ataupun menggunakan kuota paket data internet," jelasnya.
MNC Group, yang membawahi GTV, RCTI, MNC TV, dan INews, adalah salah satu pihak yang sempat 'membandel' dengan menolak mematikan siaran analognya di Jabodetabek usai tenggat ASO 2 November.
Usai diultimatum Menko Polhukam Mahfud MD, grup ini manut dengan mematikan siaran analognya Kamis (3/11) pukul 24.00 WIB. Namun, perusahaan mengaku tetap bakal mengajukan gugatan.