Kemenkeu Minta Kelebihan Tunjangan Guru Era Anies Tidak Diperdebatkan

Kemenkeu Minta Kelebihan Tunjangan Guru Era Anies Tidak Diperdebatkan
Kemenkeu meminta kelebihan anggaran tunjangan profesi guru Rp23,3 triliun pada 2016 lalu di era Anies Baswedan saat menjabat Mendikbud tidak diperdebatkan lagi. (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah).

arsipsumut.com

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kelebihan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) senilai Rp23,3 triliun pada 2016 lalu di era Anies Baswedan menjabat menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) tidak diperdebatkan lagi.

Dalam perdebatan di media sosial, salah satunya disebarkan oleh akun Twitter @sutanmangara, dikatakan kelebihan anggaran itu disebabkan oleh kesalahan Kemenkeu mentransfer kebanyakan untuk tunjangan guru.

Namun, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo lewat akun Twitter @prastow menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut salah dan tidak sesuai fakta.

"Kemenkeu dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati (SMI) menjalankan tugas dan tanggung jawab. Kemendikbud dan Pak Anies dengan membuat laporan juga menjalankan tugas dan tanggung jawab. Kiranya tak perlu ada pertentangan baru. APBN diselamatkan dan ini baik buat rakyat. Hormat untuk para guru kita!" tegas Prastowo seperti dikutip Rabu (9/11).

Menurutnya, kelebihan anggaran itu disebabkan oleh target sertifikasi guru yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Kemenkeu tak mencapai target. Padahal, bendahara negara mengalokasikan anggaran berdasarkan data Kemendikbud.

"Nah di tahun 2016, hasil rekonsiliasi menemukan bahwa target jumlah guru bersertifikasi tidak tercapai sebagaimana data yang disampaikan Kemendikbud sebelumnya, sehingga anggaran TPG ternyata berlebih alias over-budget sebesar Rp23,3 triliun," tulis penjelasan nomor 5 dari Prastowo.

Karena target sertifikasi guru tidak tercapai, maka Kemendikbud menyurati Kemenkeu bahwa ada kelebihan anggaran yang ditransfer ke pemerintah daerah untuk pembayaran TPG.

Dengan kondisi tersebut, Kemenkeu menyampaikan kepada pemda bahwa akan mengurangi anggaran dana alokasi khusus (DAK) non fisik sebesar Rp23,3 triliun. Lalu, kelebihan anggaran tersebut kembali dimasukkan ke APBN.

"Jadi jelas Kemenkeu tak akan membiarkan setiap rupiah anggaran diselewengkan apalagi dijadikan 'bancakan'. Mari bersama pastikan APBN kita selalu transparan dan akuntabel," jelasnya.

TPG diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dalam hal ini, TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok tiap bulan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan.

Data jumlah guru yang bersertifikasi (berhak atas TPG) diperoleh Kemenkeu dari Kemendikbud. Berdasarkan data tersebut, Kemenkeu menyiapkan alokasi anggarannya dalam APBN dan mengalokasikannya melalui DAK nonfisik kepada pemda untuk dibayarkan ke masing-masing guru.

Sebelumnya, persoalan kelebihan anggaran ini disampaikan Anies Baswedan pada 2016. Bahkan pernyataan mengenai kelebihan anggaran tunjangan guru ini diunggah dalam kanal YouTube resminya.

"Jadi bukan kami yang kelebihan, tapi Kementerian Keuangan mentransfer kelebihan. Pihak Kemdikbud mengingatkan, dengan mengirimkan surat," ujar Anies dalam tayangan tersebut.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال