Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/D-Keine)
arsipsumut.com
Bareskrim Polri menyita aset rumah hingga kendaraan milik tersangka Reza Paten di kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang robot trading Net89.
Selain aset tersebut, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengatakan polisi turut menyita bandana bekas milik Atta Halilintar yang dibeli Reza Paten.
"Rumah yang kita sita dari tersangka Reza. Terus mobil, kemudian dari Reza juga mobil BMW, mobil Visio, sepeda Brompton, bandananya itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/11).
Reza sempat membeli bandana milik Atta Halilintar dalam sebuah acara lelang. Bandana itu ditawar dan dibeli oleh Reza seharga Rp2,2 miliar.
Lebih lanjut, Chandra mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap aset-aset yang telah disita dari Reza Paten. Karenanya ia mengaku masih belum bisa memperkirakan total aset yang telah ditarik tersebut.
"Lagi kita hitung dulu, kan baru juga, nanti kita update," katanya.
Selain itu, Chandra mengatakan saat ini Bareskrim Polri juga tengah menghitung total uang yang telah berhasil disita dari 83 rekening milik para tersangka.
"Belum bisa saya rekap, karena masih ada yang nilainya Rp1 juta, Rp20 juta, belum kita jumlahkan," ujarnya.
Dari kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya.
Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.
Selain itu ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara untuk Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Dalam perkara ini, Bareskrim menilai PT SMI yang menaungi Net89 memiliki peran yang terbilang cukup sentral. Mereka dinilai menjadi tempat tujuan bagi para member untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.