Dua Bocah Pembunuh Polisi Pengamanan G20 yang Booking Cewek MiChat Dijerat Pasal Berlapis

Dua Bocah Pembunuh Polisi Pengamanan G20 yang Booking Cewek MiChat Dijerat Pasal Berlapis
Kapolsek Denpasar Utara Iptu Carlos Dolesgit (kiri) dan Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi di Mapolsek Denut, Kamis (17/11/2022). (Rovin Bou/ Suara Denpasar)

arsipsumut.com

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, membeberkan pasal yang akan digunakan untuk menjerat pelaku pembunuhan anggota polisi pengamanan G20 yang membooking seorang cewek berinisial Luh KDS melalui aplikasi MiChat.

Diketahui, anggota polisi berinisial FNS (22) itu menjadi korban penusukan oleh pelaku berinisial F (16) dan A (15) saat polisi tersebut membatalkan transaksi dengan Luh KDS yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berjualan lewat aplikasi MiChat.

Insiden berdarah itu terjadi di sebuah hotel di Denpasar, Rabu (16/11) pukul 01.00 Wita di Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar, Bali. 

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, korban diduga membatalkan transaksi dengan Luh KDS lantaran saat korban bertemu secara langsung dengan Luh KDS, ternyata Luh KDS tidak sesuai dengan foto yang dipasang di aplikasi MiChat.

@tupritz 212

Permintaan korban ditolak Luh KDS. Kemudian Luh KDS berteriak hingga didengar pelaku berinisial A (15) dan F (16) yang juga menjadi pengunjung hotel itu.  Kedua pelaku mendatangi korban kemudian terjadi keributan.

Berdasarkan penuturan Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, saat ditemui di Polsek Denpasar Utara, Kamis, (17/11), menjelaskan, saat itu pelaku A menendang korban dan pelaku F menusuk korban menggunakan pisau dibagian kanan leher korban.

Iptu Ketut Sukadi menjelaskan, korban mengalami kritis akibat tusukan pelaku F. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Wangaya, Denpasar pada Rabu (16/11) malam, namun nyawa korban tidak tertolong.

Terkait pisau yang digunakan pelaku dan  motif pembunuhan, Ketut Sukadi mengatakan masih dalam proses penyelidikan.

Atas peristiwa itu, kedua pelaku akan dikenakan pasal berlapis karena melakukan penganiayaan yang berakibat pada kematian korban, maupun pasal pembunuhan biasa atau spontan. Keduanya pun terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara. 

"Pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 351 dan pasal 338 (KUHP)," tegas Kasi Humas Polresta Denpasar.

Sementara pihak hotel ketika ditemui tidak memberikan keterangan terkait peristiwa itu. "Keterangannya bisa ditanyakan kepada pihak kepolisian yang menangani kasus ini," kata pihak hotel yang tidak mau menyebutkan namanya itu. (*/Aryo)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال