Direksi dan Komisaris Wanaartha Mundur Berjemaah

Direksi dan Komisaris Wanaartha Mundur Berjemaah
Sejumlah direksi dan komisaris independen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengundurkan diri. Pengunduran berlaku efektif 30 November. (Tangkapan layar web wanaarthalife.com).

arsipsumut.com

Sejumlah direksi dan komisaris independen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) ramai-ramai mengundurkan diri.

Berdasarkan pengumuman di media cetak tertanggal 31 Oktober 2022 yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (2/11), pengunduran dilakukan oleh Adi Yulistianto (presiden direktur), Ari Prihadi Atmosoekarto (direktur), Ardian Hak (direktur), dan Hari Prasetiyo (komisaris independen.

"Dengan ini menyatakan pengunduran diri dari masing-masing jabatan kami tersebut di atas per tanggal 31 Oktober 2022, yang akan berlaku efektif pada tanggal 30 November 2022," jelas pengumuman tersebut.

Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan serta perjanjian bilateral yang berlaku, anggota direksi maupun komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

"Pemberitahuan secara tertulis dimaksud kami sampaikan bersamaan dengan pernyataan ini," terang manajemen dalam pengumuman tersebut.

Pengunduran diri direksi dan komisaris independen itu dilakukan saat perusahaan sedang tersangkut masalah.

Pada Agustus lalu, Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life. Beberapa orang di antaranya merupakan petinggi WanaArtha Life.

"Menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers.

Tujuh orang yang ditetapkan tersangka antara lain MA,TK, YM, YY, DH, EL, dan RF. Mereka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Undang-undang TPPU, dan KUHP.

Selain itu, perusahaan juga mendapat sanksi dari OJK karena dinilai melanggar sejumlah aturan dan masalah kesehatan keuangan. Sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU) telah diberikan pada 2021 lalu.

Wanaartha Life dilarang untuk melakukan kegiatan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan baik berupa produk asuransi konvensional maupun syariah. Larangan ini berlaku sejak 27 Oktober 2021 hingga perusahaan dapat memenuhi penyebab dikenakannya sanksi.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال