Taman Impian Jaya Ancol dan tiga pihak lainnya digugat puluhan miliar oleh PT Arkindo di PN Jakarta Utara. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
arsipsumut.com
Taman Impian Jaya Ancol digugat miliaran rupiah oleh PT Arkindo. Gugatan perdata itu turut menyeret tiga pihak lain, yakni PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Bank DKI cq Bank DKI Kantor Layanan Pintu Besar Selatan, dan PT Jamkrida Jakarta.
Gugatan tercantum berdasarkan informasi di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), gugatan tersebut teregister pada 25 Oktober 2022 dengan nomor 709/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr.
"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta tergugat I dan tergugat II berupa tanah beserta bangunan yang terletak di Ecovention Building Jl. Lodan Timur Nomor 7 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta," bunyi poin dua petitum gugatan tersebut.
Lebih lanjut, mereka meminta hakim untuk membatalkan kontrak bernomor 001/P/DIR-TIJA/PP/VIII/21 tentang Masjid Apung Ancol yang ditandatangani oleh PT Taman Impian Jaya Ancol selaku tergugat I dan PT Arkindo sebagai penggugat.
Pembayaran materiil dan imateriil juga masuk dalam gugatan PT Arkindo yang tertuang dalam petitum empat dan lima, yang tertulis sebagai berikut:
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp9.157.519.315," tulis poin empat petitum gugatan tersebut.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian imateriil kepada penggugat sebesar Rp14.912.287.785," bunyi poin lima petitum gugatan.
Dikutip dari Detik, pihak PT Pembangunan Jaya Ancol mengonfirmasi soal gugatan dari PT Arkindo. Namun, pihak Ancol enggan memberikan tanggapan lebih jauh.
"Persidangan pertama dijadwalkan di 22 November 2022. Sementara hanya itu yang bisa saya sampaikan," ujar Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Eko Nugroho.