Pengungkapan kasus sabu-sabu 41,4 kg pada 22 Mei 2022 lalu yang dipimpin langsung Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa.
arsipsumut.com
Penangkapan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa sangat di luar dugaan. Dia baru saja ditunjuk menjadi kepala Polda Jatim. Belum sempat dilantik, tiba-tiba sudah ditangkap.
Informasi yang dihimpun di internal Mabes Polri, Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti sabu-sabu 5 kg.
Sabu-sabu itu hasil tangkapan di wilayah hukum Polda Sumatera Barat. Di salah satu polres.
Teddy diduga meminta barang bukti 10 kilogram. Lalu, sebanyak 5 kilogram dijual kepada seorang mami. Perempuan pengusaha diskotik di Jakarta bernama LD.
Barang tersebut dijual ke LD dengan bantuan seorang perwira menengah yang berpangkat AKBP. Disebut-sebut alumni Akpol 2003.
Awalnya, polisi mengamankan LD. Dari hasil interogasi diketahui bahwa barang tersebut berasal dari Teddy.
Akhirnya tim gabungan yang terdiri atas Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro, dan Mabes Polri. Disebutkan, selain menjual barang bukti sabu-sabu, hasil tes urine Teddy juga positif.
Penangkapan Terbesar
Sabu-sabu yang bermasalah itu hasil tangkapan Polres Bukittinggi pada Mei 2022 lalu. Nilai sabu-sabu sebanyak 41,4 kilogram itu mencapai Rp62,1 miliar.
Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang mengumumkan langsung tangkapan tersebut kala itu.
“Sebagian besar pelaku berdomisili di Bukittinggi dan Agam, berdasarkan data pengungkapan kasus ini menjadi capaian terbesar di Polres hingga Polda Sumbar,” kata Teddy di Bukittinggi pada 22 Mei 2022.
Ada delapan orang tersangka dengan peran yang berbeda yang diamankan di TKP Agam dan Bukittinggi. Mereka yakni AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25), dan N (39).Ia menyebutkan, dua orang dari tersangka merupakan pemain baru dan berstatus pemakai, tiga orang merupakan pengedar kecil dan tiga lainnya pengedar kelas kakap. (*)