PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memastikan tidak ada perubahan tarif transfer antar bank menjadi Rp150 ribu per tahun. (Dok. BRI).
arsipsumut.com
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memastikan informasi perubahan biaya transfer ke bank lain menjadi Rp150 ribu per tahun tidak benar alias hoaks.
Informasi salah itu sebelumnya beredar dalam surat bernomor 0311/BRI./VI/2022 yang mengatasnamakan BRI.
Dalam surat tersebut, nasabah ditawarkan untuk mengubah tarif transfer ke bank lain dari Rp6.500 per tahun menjadi Rp150 ribu per tahun dengan transaksi tak terbatas.
Surat tersebut juga menyatakan apabila tidak setuju mengubah tarif, nasabah diarahkan untuk mengisi formulir bodong. Semetara, jika tidak memberikan konfirmasi, nasabah dianggap setuju mengubah biaya tarif transfer.
"Hal tersebut dipastikan tidak benar," ujar Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/10).
Ia mengungkapkan BRI hanya menggunakan saluran resmi website dan social media resmi (verified/centang biru) sebagai media komunikasi yg dapat diakses oleh masyarakat melalui www.bri.co.id, Instagram @bankbri_id, Facebook Bank BRI dan Youtube Bank BRI.
Selain itu informasi juga dilakukan lewat akun Twitter @bankbri_id, @kontak bri, dan @promo_bri.
Perusahaan juga mengimbau agar nasabah lebih berhati-hati dan tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain maupun sumber tidak resmi seperti nomor rekening, PIN, password, dan OTP.
"BRI mengimbau seluruh nasabah untuk waspada kepada segala bentuk modus penipuan dan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.