Tolak Dipecat dari Polri, Bharada E Ngadu ke Kapolri soal Pembunuhan Brigadir J: Saya Bicara Jujur

Tolak Dipecat dari Polri, Bharada E Ngadu ke Kapolri soal Pembunuhan Brigadir J: Saya Bicara Jujur
Ilustrasi Bharada E. Bharada E, ajudan Ferdy Sambo menolak dipecat dari institusi Polri. Hingga, Bharada E mengungkap peristiwa pembunuhan Brigadir J. 

arsipsumut.com

Bharada E, ajudan Ferdy Sambo menolak dipecat dari institusi Polri.

Hingga, Bharada E mengungkap peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Bharada E mengubah keterangan kepada Tim Khusus yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Listyo mengaku berbicara langsung dengan Bharada E.

Sehingga yang bersangkutan membuka apa yang sebenarnya terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo

"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya, 'Pak, saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Listyo Sigit melanjutkan.

Sebelum mengubah keterangan, kata Kapolri, Bharada E sempat mengaku kepada Timsus bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga terjadi karena aksi tembak-menembak sebagaimana skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Namun, keterangan itu akhirnya diubah setelah Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka, mencopot, dan menempatkan 18 anggota Polri yang diduga terlibat ke tempat khusus.

"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh Saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak-menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS," ujar Listyo Sigit.

"Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Menurut Lisyto Sigit, Bharada E kemudian mau menceritakan secara jujur bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga.

Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard Eliezer kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.

"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak-menembak," kata Listyo Sigit.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Polri sudah ditetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo (dalang dari penembakan), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), dan Putri Chandrawati (istri Sambo).

Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال