Ilustrasi. Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan sekalipun peserta belum pernah sakit dan menggunakan layanan kesehatan dari asuransi negara ini? (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
arsipsumut.com
Masyarakat mungkin bertanya apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan? Jawabannya tidak.
Melansir indonesiabaik.id, situs informasi digital milik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), peserta BPJS Kesehatan yang sudah membayar iuran kepesertaan tidak bisa mencairkan preminya.
Meskipun iurannya rutin dibayar setiap bulan atau bahkan belum pernah dipakai atau mengajukan klaim untuk layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes).
Alasan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dicairkan
Alasan iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan karena asuransi negara tersebut menganut sistem gotong royong.
Dengan sistem ini maka setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan akan ditampung menjadi satu kesatuan sebagai subsidi silang untuk membantu sesama peserta yang sakit.
Iuran yang dibayarkan ini, baik yang dibayarkan secara mandiri oleh peserta maupun yang ditanggung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tentunya sistem ini tidak akan merugikan peserta yang sudah membayar iuran, termasuk yang membayar secara mandiri.
Sebab, ketika tidak dipakai atau tidak diklaim pun, manfaat jaminan dan layanan kesehatan bagi peserta tetap berlaku.
Jika sudah waktunya ingin dipakai atau diklaim, jaminan dan layanan kesehatan pun bisa langsung digunakan sesuai dengan ketentuan kelas dan aturan yang berlaku.
Tentunya, tidak ada yang dirugikan dengan sistem asuransi kesehatan negara yang seperti ini.
Peserta Harus Rutin Bayar Iuran
Kendati iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan, namun peserta tetap harus rutin membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan setiap bulan. Sekalipun belum pernah sakit dan menggunakan jaminan dan layanan kesehatan dari asuransi negara ini.
Pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya.
BPJS Kesehatan juga tidak mengenakan denda kepada peserta yang terlambat membayar iuran setelah tanggal 10 setiap bulannya. Aturan ini berlaku sejak 1 Juli 2016.
Namun, layanan BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan jika peserta memiliki tunggakan dan tidak aktif. Untuk itu, peserta perlu membayar iuran jika ingin mengaktifkan layanan BPJS Kesehatan.
Denda baru berlaku pada 45 hari setelah status kepesertaan peserta BPJS Kesehatan diaktifkan kembali dan peserta ingin menggunakan pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
Besaran denda paling tinggi Rp30 juta
Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja
Besaran Iuran Kepesertaan BPJS Kesehatan
Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi atas tiga kelas, yaitu:
Kelas 1 sebesar Rp150 ribu per orang per bulan
Kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang per bulan (dengan iuran yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan)
Itulah jawaban dari apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan. Semoga membantu.