Menaker Sebut BSU 2022 untuk Ringankan Kebutuhan Sehari-hari Pekerja

Menaker Sebut BSU 2022 untuk Ringankan Kebutuhan Sehari-hari Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyaksikan pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif oleh Bank BRI bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.

arsipsumut.com

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 yang digelontorkan pemerintah ditujukan untuk meringankan beban para pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal ini sebagaimana dampak kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak—yang ditetapkan pemerintah pada 3 September 2022.

Ida menyebut BSU sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun target penerima BSU 2022 ini, yakni sebanyak 14.639.675 pekerja atau buruh. Sedangkan total anggaran yang disiapkan senilai Rp 8.804.969.750.000.

BSU 2022, kata Ida, merupakan pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja atau buruh. “Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia,” kata Ida, Senin, 26 September 2022, dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Ihwal persyaratan penerima BSU, lanjut Ida, sudah diatur dalam  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Sejumlah persyaratan tersebut, meliputi:

  • Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK.)
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Bagi pekerja dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan.
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال