Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
arsipsumut.com
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi keluhan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang menyatakan bahwa di hari pertama penyesuaian tarif ojek online atau ojol dilanggar aplikator. Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan penetapan tarif itu belum satu hari berlangsung.
“Sehingga masih perlu proses pemahaman dan penyesuaian semua pihak,” ujar Suharto melalui pesan pendek pada Minggu, 11 September 2022.
Menurut Suharto, semua pihak mulai dari pemerintah, aplikator, pengemudi ojek online, dan masyarakat masih harus menunggu. “Kita tunggu masa transisi ini beberapa hari ke depan, semoga bisa berjalan dengan baik sesuai harapan kita,” tutur dia.
Sebelumnya, Ketua SPAI Lily Pujiati menjelaskan penyesuaian tarif di hari pertama penerapannya masih dilanggar aplikator. “Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Minggu, 11 September 2022.
Lily menjelaskan hal itu dialami seorang pengemudi ojek online yang mendapat layanan angkut penumpang. Setelah order selesai dan tiba di tujuan, konsumen membayar Rp 16.000, tapi driver hanya mendapat imbalan Rp 11.200 karena potongan aplikator yang melanggar aturan.
Sehingga, Lily kembali menegaskan dan meminta agar potongan aplikator diturunkan menjadi 10 persen. Dia juga meminta agar pemerintah harus tegas memberi sanksi bagi aplikator yang melanggar. Karena selama ini dia melihat bahwa tidak ada pengawasan dari pemerintah.
“Sehingga aplikator dengan semena-mena melanggar aturan yang berlaku di Indonesia,” tutur Lily. “Selain itu kami juga menuntut ganti rugi atas potongan melebihi aturan yang selama ini terjadi, harus dikembalikan kepada driver.”
Selain itu, SPAI juga menuntut agar tarif yang baru ini berlaku untuk seluruh layanan pengantaran, barang, makanan, dan orang. Kenaikan tarif ini tidak akan mensejahterakan pengemudi ojek online jika terjadi diskriminasi dalam setiap layanan pengantaran tersebut.
“Sehubungan dengan kenaikan tarif, kami membuka pengaduan pelanggaran tarif di nomor 081511982590 atau email: serikatpai@gmail.com,” ucap Lily.
Pada saat mengumumkan penyesuaian tarif ojek online, Suharto menjelaskan jika aplikator tidak menyesuaikan, sebenarnya wewenangnya ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), karena berkaitan dengan sistem aplikasi. Namun, kata dia, Kemenhub bisa memfasilitasi hal itu jika terjadi di lapangan.
“Tentunya kami bisa memfasilitasi, barang kali mitra ojol di lapangan ditemukan suatu kejanggalan atau tidak patuh kepada regulasi ini silakan untuk menyampaikan kepada kami,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 9 September 2022.
Menurut Suharto, laporan itu nantinya akan diteruskan kepada Kominfo. “Nantinya bisa diambil tindakan apakah sampai dengan di-suspend atau apakah nanti sifatnya lebih permanen,” tutur Suharso.