Kejagung Buka Opsi Gabung Berkas Perkara Ferdy Sambo Jadi Satu Dakwaan

Kejagung Buka Opsi Gabung Berkas Perkara Ferdy Sambo Jadi Satu Dakwaan
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi untuk menggabungkan dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dalam satu dakwaan. Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino

arsipsumut.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi untuk menggabungkan dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dalam satu dakwaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal tersebut memang memungkinkan dari segi aturan. Terlebih jika dua perkara yang menyeret Sambo merupakan satu rangkaian peristiwa yang sama.

"Kita belum sampai sejauh itu, tapi itu bisa saja ditempuh, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara obstruction of justice penyidik juga menggabungkan sendiri dalam surat berkas perkara," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/9).

Ketut mengatakan lewat penggabungan berkas perkara menjadi satu surat dakwaan tersebut juga dinilai akan jauh memudahkan ketika masuk ke proses pengadilan.

Kendati demikian ia menegaskan, keputusan untuk menggabungkan surat dakwaan itu nantinya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Itu bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan dari penuntut umum," katanya.

Diketahui, Kejagung resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap I milik tersangka Ferdy Sambo terkait obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah mengembalikan berkas perkara milik Ferdy sambo dan empat tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara untuk kasus obstruction of justice ia diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال