Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Para nasabah pun memilih menarik dana JHT sebelum aturan tersebut resmi berlaku. TEMPO/Tony Hartawan
arsipsumut.com
Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kebutuhan utama bagi setiap pekerja yang terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Dana klaim BPJS Ketenagakerjaan sekiranya bisa digunakan untuk keperluan hidup selagi mencari pekerjaan baru. Cara mencairkan BPJS Ketengakerjaan pun mudah bisa dilakukan melalui program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat JKP
Pekerja dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan program JKP. Namun sebelum mencairkan, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria dimana peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
Seperti dilansir laman indonesiabaik.go.id, manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima. Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.
Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lainnya adalah sebagai berikut
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) atau minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat JKP
- Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bulan Pertama
- Masuk ke portal siapkerja.kemnaker.go.id
- Pilih menu "Ajukan Klaim"
- Masukkan data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di portal Siap Kerja
- Selanjutnya, data yang dimasukkan akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Anda akan menerima email pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran
- Jika proses berhasil, manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja
- Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bulan Kedua hingga Bulan Keenam
- Lakukan Asesmen Diri di portal siapkerja.kemnaker.go.id
- Peserta melamar pekerjaan (Minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja)
- Selanjutnya, peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
- Peserta akan mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja diantara periode bulan ke 2 - 5 dengan kehadiran minimal 80%.
- Ajukan Klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja
- Bila berhasil, manfaat JKP akan masuk ke rekening Pekerja
Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat program JKP. Anda bisa melakukan pencairan melalui website ataupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Sebelum melakukan pencairan, perhatikan syarat-syarat yang berlaku agar proses pencairan berhasil.