Setuju Istri Ferdy Sambo Jadi Tahanan Kota, Desmond: Nggak Ada Masalah

Setuju Istri Ferdy Sambo Jadi Tahanan Kota, Desmond: Nggak Ada Masalah
Politikus Gerindra Desmond Junaidi Mahesa (kiri)

arsipsumut.com

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengaku tak mempersoalkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tahanan kota. Putri merupakan salah seorang tersangka dugaan pembunuhan Novriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

“Ya bisa tahanan kota. Nggak ada masalah,” kata Desmond di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.

Pun, dia setuju, jika Putri yang hingga kini belum ditahan meski sudah tersangka lantaran pertimbangan kemanusiaan memiliki anak kecil. Kata dia, yang penting Putri tidak melarikan diri. 

“Dalam pertimbangan anak, untuk kepentingan anak, saya pikir saya setuju saja untuk tidak ditahan. Toh tidak melarikan diri juga kan, yang paling tragis bagi kita kalau anak itu di dalam tahanan kan itu lebih tragis gitu. Saya melihat unsur kemanusiaan ya engga apa-apa menurut saya," jelas politikus Gerindra tersebut.

Setuju Istri Ferdy Sambo Jadi Tahanan Kota, Desmond: Nggak Ada Masalah
Irjen Ferdy Sambo jalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J

Diketahui, Putri Candrawathi belum ditahan setelah diperiksa oleh penyidik Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Belum ditahannya istri Ferdy Sambo itu jadi pertanyaan publik. 

Salah satu yang mempersoalkan adalah eks Kabareksrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi. Bagi Ito, hal itu tidak lazim dan belum pernah terjadi selama ia bekerja 35 tahun di Polri.

Menurut Ito, jika merujuk KUHP, penahanan bisa dilakukan apabila ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri. Selain itu, kemungkinan bisa merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Tapi, klausul penahanan bisa dilakukan jika tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

“Lazimnya, dilakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan, kalau ada kebijakan penangguhan penahanan karena alasan tertentu, misal tidak sehat di rumah sakit dan harus ada keterangan dokter,” kata Ito, Sabtu, 27 Agustus 2022. 

Meski demikian, Ito mengatakan, kasus Putri Candrawathi tidak bisa diintervensi lantaran hal itu merupakan kewenangan penyidik. Apalagi dari Polri menyampaikan yang bersangkutan tidak ditahan dengan alasan kesehatan.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال