Foto: Kolase foto Irjen Ferdy Sambo (detikcom)
arsipsumut.com
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah ditetapkan tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri kini terancam hukuman mati.
Di kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo mengakui merekayasa kematian Brigadir J. Hal tersebut disampaikan Irjen Sambo melalui pengacaranya, Arman Hanis.
Arman menyampaikan pesan Sambo yang ditulis melalui ponselnya di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Dalam pesan yang dibacakan Arman, Sambo mengaku melakukan perbuatannya tersebut demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," kata Arman Hanis membacakan pesan Sambo.
Pernyataan Sambo 4 Agustus 2022
Ferdy Sambo juga pernah bicara soal kasus kematian Brigadir J saat pemeriksaan keempat di Bareskrim pada Kamis (4/8/2022). Kala itu Sambo pertama kali muncul di publik dan buka suara soal kasus tewasnya Brigadir J.
Saat itu Sambo menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Dia berharap publik tidak memberikan asumsi terkait kasus ini. Berikut pernyataan lengkapnya:
Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri.
Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga.
Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya.
Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya.
Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini sekian dan terima kasih.
Pernyataan Sambo 11 Agustus 2022
Irjen Ferdy Sambo mengakui telah merekayasa kematian Brigadir J. Akibat perbuatannya itu, Sambo pun menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berikut ini pernyataan lengkap Irjen Sambo yang dibacakan Arman Hanis:
Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.
Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.
Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.
Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf. Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.
Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku.
Pernyataan Putri 7 Agustus 2022
Putri Candrawathi muncul ke publik untuk pertama kalinya di Mako Brimob, Minggu (7/8/2022). Putri datangi Mako Brimob bersama anaknya dan didampingi pengacara Arman Hanis.
Arman mengatakan saat itu belum bisa menemui Sambo karena belum diberikan izin. Dalam kesempatan itu, Putri Candrawathi pun buka suara. Dia memohon doa agar bisa menjalani masa sulit. Berikut pernyataan Putri:
Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami.
Sambo dan Putri Tersangka Pembunuhan Berencana
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, menjadi tersangka kasus kematian Noprianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana.
Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan bukti elektronik CCTV.
"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur pidana pembunuhan berencana. Pasal itu menjelaskan maksimal hukuman pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati.
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Putri juga dijerat pasal bersama-sama turut melakukan pembunuhan yakni pasal 55 dan 56. Adapun bunyinya sebagai berikut:
Pasal 55: - Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. - Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.