Menko Polhukam Mahfud MD/Medcom.id/Theo
arsipsumut.com
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum banding atas vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membuat keputusan presiden (Keppres) pemberhentian usai banding itu ditolak.
"Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Keppres pemberhentian," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Agustus 2022.
Putusan banding itu disampaikan dalam jangka waktu 21 hari. Namun, Ketua Umum Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut yakin proses pemecatan Ferdy Sambo berjalan cepat.
"Itu bisa cepat," kata dia.
Sidang etik Sambo digelar selama 18 jam dari Kamis pagi, 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Majelis sidang memutuskan Sambo telah melakukan perbuatan tercela, memberikan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari, dan PTDH.
Ferdy Sambo mengajukan banding atas pemecatan tersebut. Majelis sidang menunggu surat banding secara tertulis dalam tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.