Rupiah. ©2013 Merdeka.com
arsipsumut.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bakrie. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-35/D.05/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Bakrie.
OJK menyampaikan, pembubaran Dana Pensiun Bakrie dilakukan atas permohonan pendiri perusahaan, yaitu Direksi PT Bakrie dan Brothers Tbk.
"Dengan alasan Pendiri sudah tidak menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya," tulis OJK dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (25/8).
Atas keputusan tersebut, OJK juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Bakrie. Tim ini terdiri dari Okder Pendrian selaku Ketua, Lufitasari Wibiyanti selaku Anggota, dan Mulyati selaku Anggota.
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. Tim Likuidasi ini beralamat di Rasuna Office Park GOM 07-08, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960 Telepon (021) 9390 3595 -7
Lebih lanjut, OJK mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Bakrie untuk tetap tenang. Sebab, dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. [azz]