Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. AFP/MANAN VATSYAYANA
arsipsumut.com
Mahkamah Agung (MA) Malaysia menolak banding mantan perdana menteri Najib Razak terkait kasus korupsi dan memerintahkan Najib dipenjara. Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
MA juga menolak permohohan Najib untuk penangguhan hukuman.
"Pembelaan itu secara inheren tidak konsisten dan tidak masuk akal sehingga tidak menimbulkan keraguan yang masuk akal atas kasus ini. Kami juga menemukan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak terlalu berlebihan," kata Hakim Ketua, Tengku Maimun Tuan Mat, dikutip dari France 24, Rabu (24/8).
Maimun menambahkan, panel majelis hakim secara bulat menolak banding Najib.
Najib menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 sampai 2018. Dia kalah dalam pemilu setelah terlibat dalam skandal 1MDB yang menuai kecaman publik. Beberapa bulan setelah kalah dalam pemilu, puluhan dakwaan korupsi terhadap Najib diajukan.
Najib (69), divonis bersalah oleh pengadilan tinggi pada Juli 2020 atas dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena menerima secara ilegal sekitar USD10 juta dari SRC International, bekas unit 1MDB. Dia bebas dengan jaminan dan menunggu banding.
Najib yang mengaku tidak bersalah ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit.
Jaksa mengatakan sekitar 4,5 miliar dolar AS dikorupsi dari 1MDB - yang salah satu pendirinya adalah Najib - selama tahun pertamanya sebagai perdana menteri pada 2009. Para penyelidik mengatakan mereka telah melacak lebih dari 1 miliar dolar uang 1MDB ke rekening yang terkait dengan Najib.
Najib, yang menjalani beberapa kali persidangan terkait kasus ini, tetap mengaku tidak bersalah.
Dia bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Federal terkait keputusan ini, walaupun PK jarang berhasil. Dia juga bisa mengajukan pengampunan Raja Malaysia. Jika berhasil, dia bisa dibebaskan tanpa harus menjalani hukuman 12 tahun penuh.
Tapi dengan hukuman ini, Najib akan kehilangan kursi di parlemen dan tidak bisa mencalonkan diri dalam pemilu. [pan]