Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok Pribadi
arsipsumut.com
Ahli hukum Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta, menilai kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua merupakan paket lengkap. Ada 5 tersangka yang sudah ditetapkan, salah satunya eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Mereka telah dijerat dengan pasal yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Menurut Bondan, penerapan pasal tersebut sudah tepat. Mengingat kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini dinilai terstruktur dan sangat terencana.
"Menurut saya, karena diterapkan pasal 340 atau 338, pembunuhan berencana atau biasa. Kalau pembunuhan berencana sangat bisa diterapkan dan sangat bisa dijatuhkan, karena kan ada sesuatu di Magelang itu kemudian di Jakarta dikumpulin orang gini-gini, itu sangat terlihat sekali ada perencanaan," kata Ganjar dalam Rilis Indikator: Persepsi Publik terhadap Kasus Sambo: Antara Penegakan Hukum dan Harapan Warga, Kamis (25/8).
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta mengikuti Focus Group Discussion membahas masa depan KPK dan Revisi UU KPK di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa (17/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kejadian di Malang yang dimaksud Ganjar adalah peristiwa yang diduga melibatkan istri Ferdy Sambo dengan Brigadir Yosua. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, menyebut peristiwa diduga asusila itu terkait pelecehan atau perselingkuhan.
Kembali ke penjelasan Ganjar. Dia mengatakan setibanya Sambo dkk di Jakarta usai dari Magelang, diduga ada perencanaan eksekusi terhadap Brigadir Yosua dilakukan. Dia menilai hal tersebut jelas-jelas sudah direncanakan, sehingga patut dihukum berat.
Selain itu, peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua hingga tewas pun dibumbui dengan dugaan upaya merintangi penyidikan. Upaya itu terlihat dari skenario pembunuhan yang awal-awal muncul yakni tewasnya Brigadir Yosua karena baku tembak dengan Bharada E.
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Belakangan itu semua hanya karangan yang diduga dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. Faktanya, diduga Brigadir Yosua ditembak oleh Bharada E atas perintah dari Sambo.
"Kemudian dieksekusi dengan cara yang cukup keras sehingga patut kalau pelaku diancam pidana maksimal. Patut. Alasannya satu penegak hukum, pangkatnya tinggi pula, dilakukan berencana, melibatkan orang lain dan ditambah lagi ini ada upaya-upaya menghalang-halangi untuk menutup-tutupi. Jadi ini paket lengkap," ucap dia.
Ganjar menyebut, peristiwa itu pun diduga melibatkan sejumlah pihak. Dari jenderal bintang 2, jenderal bintang 1, hingga pangkat lain di bawahnya, yang dari berbagai unsur jabatan.
"Belum lagi melibatkan sana sini, bawahan-bawahannya sampai Ditkrimum Polda, Jaksel, terlibat. Ini luar biasa ini paket. Satu nyawa mati. Upaya menutup-tutupi dan melibatkan sedemikian banyak orang," kata dia.
"Ini siapa ya? sampai begitunya. Sebegitukah Sambo? sampai melibatkan orang banyak. Bintang satu tak berdaya, Kombes mati gaya. Sampai yang rendah-rendah terlibat," pungkasnya.
Brigadir Ricky Rizal (kanan) bersama Brigadir Yosua. Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga diduga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Mereka dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Termasuk tiga dari lima tersangka, Listyo Sigit mengatakan total sudah ada 97 personel polisi yang diperiksa. Sebanyak 35 orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.
"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen Pol satu personel, Brigjen Pol 3, Kombes Pol 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, IPTU 2, IPDA 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," rinci Kapolri di depan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8).