Karangan bunga di rumah Ferdy Sambo. (Foto: Rizky Syahrial/MPI)
arsipsumut.com
Mendadak sebuah karangan bunga terpajang di depan rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berikut ini adalah sejumlah fakta unik dari karangan bunga yang bertengger di rumah Ferdy Sambo.
1. Tiba siang hari
Pantauan langsung MNC Portal, karangan bunga tersebut tiba di rumah Eks Kadiv Propam sekitar pukul 11.00 WIB. Tampak seorang kurir yang membawa bunga tersebut sempat berhenti lama di depan rumah, sebelum akhirnya memajang karangan bunga tersebut.
2. Tulisan dalam karangan bunga
Karangan bunga tersebut bertuliskan, 'Terkasih Bpk Irjen Ferdy Sambo, Bapak telah menjaga harkat, martabat dan marwah keluarga. Jangan gentar, tetap semangat. Tuhan Yesus memberkati bapak. Pentury Family'.
3. Dipindahkan dari depan rumah ke samping
Karangan bunga tersebut awalnya terpajang di depan rumah Ferdy Sambo, tetapi akhirnya dipindahkan ke samping rumah agar tulisannya tidak terlihat oleh awak media.
4. Bunga datang setelah Ferdy Sambo secara resmi diberhentikan secara tidak hormat
Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo secara resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemberhentian tersebut dilakukan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis 25 Agustus 2022 kemarin.
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dofiri menjelaskan, ada tujuh kode etik yang dilanggar Sambo pada kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketujuh kode etik tersebut yaitu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.