Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama, Kamis (28/7/2022). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
arsipsumut.com
Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menilai penahanan terhadap Roy Suryo belum perlu dilakukan. Pemeriksaan terhadap tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur itu sudah dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, polisi tidak menjelaskan secara terperinci mengenai alasan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut tidak ditahan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan penyidik. "Penyidik menganggap tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan), atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," ujar Zulpan, Kamis (28/7/2022) malam.
Sakit usai penetapan tersangka
Roy ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (22/7/2022) lalu.
Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 saksi ahli yang dimintai keterangan sebelum penetapan tersangka. Ada tiga saksi ahli bahasa dan tiga saksi ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Roy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Saat pemeriksaan, Roy sempat mengeluh sakit. Ketika itu pemeriksaan sudah berlangsung sekitar 12 jam.
Penyidik pun akhirnya menghentikan pemeriksaan dan memulangkan Roy Suryo dengan alasan sakit. Pantauan Kompas.com pada Jumat malam, pakar telematika itu keluar ruangan penyidik menggunakan kursi roda.
Dia tampak terkulai lemas sambil didorong oleh tim kuasa hukum.
Roy Suryo bahkan harus dipapah oleh anggota tim kuasa hukumnya saat menuruni tangga gedung dan masuk ke dalam mobil.
"Yang bersangkutan mengeluhkan adanya gangguan kesehatan. Sehingga penyidik atas pertimbangan kemanusiaan tidak melanjutkan pemeriksaan dan memberikan Roy Suryo kesempatan untuk bisa berobat," kata Zulpan.
Setelah memastikan kondisi kesehatan Roy Suryo mulai membaik, penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Kamis (28/7/2022). Roy datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Syukur alhamdulilah tadi sebelum dilakukan pemeriksaan, saudara Roy Suryo mengatakan kondisinya dalam keadaan sehat, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," kata Zulpan.
Roy Suryo pun diperiksa selama lebih dari sembilan jam. Dia keluar ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.36 WIB.
Roy tampak mengenakan masker dan penyangga leher medis atau collar neck saat keluar gedung bersama kuasa hukum dan keluarganya.
Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh Roy Suryo. Dia menolak diwawancarai oleh wartawan terkait pemeriksaan yang dijalaninya. "Mohon maaf ya, mohon maaf ya," kata Roy Suryo, sambil berjalan masuk mobil.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan, kliennya belum bisa memberikan pernyataan apa pun, lantaran Roy harus beristirahat karena masih dalam proses pemulihan.
"Mohon maaf ya, Pak Roy perlu istirahat dulu, mohon doanya," kata Pitra.
Minta Roy Suryo ditahan
Seiring dengan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, sejumlah tokoh dan perwakilan umat Buddha Indonesia pun meminta Roy ditahan.
Salah satunya berasal dari Romo Pandita Sumedho. "Seseorang yang sudah menjadi tersangka pada umumnya dan rata-ratanya kemudian ditahan.
Dan kami berharap pihak Polri menindaklanjuti semua hal ini dengan seadil-adilnya," ujar Sumedho dalam keterangannya. Menurut Sumedho, umat Buddha di Indonesia mengapresiasi langkah kepolisian yang sudah menyelidiki kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur tersebut.
Namun, dia juga berharap kepolisian bisa menegakkan hukum seadil-adilnya atas pelanggaran yang dilakukan Mantan Menpora itu. "Karena di mata hukum tidak ada yang kebal hukum. Oleh karena itu kami serahkan kepada pihak penyidik Polri untuk melanjutkan tugasnya dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya," kata dia.
Sumedho berpandangan, kasus yang menjerat Roy Suryo menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tetap saling menghormati dan menghargai setiap agama maupun adat istiadat yang ada di Indonesia.
Di samping itu, diperlakukan penahanan terhadap Roy Suryo agar bisa menjadi gambar efek jera terhadap para pelaku penisataan agama dan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan tertentu (SARA).
"Ini menjadi pembelajaran buat kami semua untuk menghormati, menghargai setiap agama manapun yang ada di Nusantara ini, tanpa menyinggung perasaan hati penganut agama apapun juga," pungkas Sumedho.
Dalam kasus ini, Polda Metro menangani dua laporan. Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh saudara Kevin Wu di hari yang sama.
Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana mengatakan, meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna. "Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," tutur dia.