MENCUATNYA Ancaman dari Squad (Pasukan) Lama sebelum Kematian Brigadir J

MENCUATNYA Ancaman dari Squad (Pasukan) Lama sebelum Kematian Brigadir J
Foto bersama para Ajudan Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Sebagaian para ajudan ini merupakan pasukan khusus dalam Satgassus Polri. 

arsipsumut.com

Ancaman dari Squad (pasukan) lama sebelum kematian Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, sebelumnya menyebutkan ada ancaman terakhir terjadi pada 7 Juli 2022, atau sehari sebelum Brigadir J dinyatakan meninggal dunia 8 Juli 2022. "Bila naik ke atas akan dihabisi," ucap Kamarudin menjelaskan soal nada ancaman itu.

Menurut Kamaruddin, maksud naik ke atas tersebut terlihat janggal. Hal ini yang harus dikuak oleh kepolisian atas ancaman terhadap Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, kliennya menerima ancaman sejak Juni 2022. "Di situ diancam, apabila naik ke atas, akan dihabisi atau dibunuh," ujar Kamaruddin, Sabtu 23 Juli 2022 lalu.

Kamaruddin menjelaskan, ancaman itu terungkap dalam jejak elektronik. Kendati begitu, pihaknya belum mengetahui pasti siapa yang mengancam kliennya itu. 

"Makna naik ke atas inilah yang jadi tugas penyidik, karena temuan itu, sudah kami serahkan ke penyidik utama, supaya digali, melibatkan tim siber dan yang ahli di bidang itu," ungkapnya.

Lalu, ancaman terakhir yang diterima Brigadir J adalah saat berada di Magelang, Jawa Tengah, mengawal atasannya pada 7 Juli 2022. Dari rekaman percakapan di grup WhatsApp keluarga, Brigadir J terakhir kali aktif pada pukul 17.05, Jumat 8 Juli 2022 atau tak lama sebelum Brigadir J disebutkan tewas.

“Ada saksi yang sangat spektakuler. Nah saksi ini menyimpan rekaman elektronik di dalam rekaman elektronik ini ada ancaman pembunuhan dari bulan Juni 2022. Ancaman pembunuhan itu terus berlanjut hingga akhir tanggal 7 Juli 2022,” ungkap Kamaruddin, Senin (25/7/2022) lalu.

Menurut Kamaruddin, Brigadir J bahkan sempat menyampaikan salam perpisahan kepada orang yang merupakan tempat ia bercerita tersebut.

“Kalau kami kaitkan dengan terjadinya kemarin pembunuhan itu kan kata Karopenmas kan di depan tangga. Berarti kalau analisanya kan dia mau naik tangga makanya dibunuh. Itu kan analisa tapi saya enggak mau dulu mengatakan itu, yang saya paparkan itu fakta-faktanya dulu. Kalau fakta kan tidak pernah berubah," ujarnya.

Singgung Ancaman Squad Lama

Kemudian, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan sosok 'Squad Lama' yang ia posting di akun Facebook miliknya pada Rabu (27/7/2022) kemarin.

Disebutkan Kamaruddin sosok yang dirinya maksud adalah seseorang berinisial D dan berpangkat Brigadir.

Kata Kamaruddin, seseorang berinisial D itu yang membuat Brigadir J ketakutan lantaran diancam akan dibunuh.

"Squad lama itu inisial D, berpangkat Brigadir," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com melalui pesan tertulis, Kamis (28/7/2022).

Ia menduga Brigadir D inilah yang membuat Brigadir J ketakutan sampai menangis saat melakukan video call dengan pacarnya Vera Simanjuntak.

MENCUATNYA Ancaman dari Squad (Pasukan) Lama sebelum Kematian Brigadir J
Video call terakhir Brigadir J ke sang pacarnya Vera Simanjuntak sebelum ditembak mati, Jumat (8/7/2022) tepat di hari ulang tahunnya. (facebook kamaruddin simanjuntak)

"Noted. Keterangan Poto Alm. Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Ketika Alm: Pamitan & Memohon Maaf serta Meminta Mencari "pria lain" Sebagai Pengganti Dirinya, Sekaligus Menjelaskan Bahwa Dia Akan Pergi Untuk Selamanya, Karena "AKan Dibunuh Oleh Para Squad Lama Yang Pada Kurang Ajar.. !" Demikian tulis Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya memiliki jejak digital rekaman elektronik pengancaman terhadap Brigadir J, sebelum ia meninggal ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.

"Bukti rekaman elektronik ancaman pembunuhan, mulai dari bulan Juni 2022 hingga 7 Juli 2022 ke Brigadir J, berupa rekaman suara, video, dan chattingan," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Selasa (26/7/2022).

Menurut Kamaruddin, semua bukti itu sudah diserahkan ke penyidik Bareskrim. “Ada saksi yang sangat spektakuler. Nah saksi ini menyimpan rekaman elektronik di dalam rekaman elektronik ini ada ancaman pembunuhan dari bulan Juni 2022. Ancaman pembunuhan itu terus berlanjut hingga akhir tanggal 7 Juli 2022,” ungkap Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, Brigadir J bahkan sempat menyampaikan salam perpisahan kepada orang yang merupakan tempat ia bercerita tersebut. Orang yang dimaksud adalah Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J. “Saking takutnya almarhum ini sampai dia menangis curhat, dia akan dibunuh dan dia sudah mengucapkan kata-kata perpisahan bahwa dia sudah yakin dia dibunuh," ujarnya.

Vera Simanjuntak Mengundurkan Diri dari Pekerjaannya

Sementara, Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak kini disebut sangat ketakutan, usai beberapa waktu lalu menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi terkait kasus kematian ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.

Tak hanya itu, Vera kini bahkan sampai mengundurkan diri dari pekerjaannya lantaran tertekan. Vera Simanjuntak diketahui bekerja sebagai bidan di Merangin, Jambi.

Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jhonson Panjaitan. "Dia merasa tertekan, akhirnya dia memilih mundur dari pekerjaan," katanya, Kamis (28/7/2022), mengutip Tribun Jambi.

Jhonson mengakui, pihaknya kecolongan perihal perlindungan terhadap saksi. Vera disebut telah terkena dampak besar usai menjalani pemeriksaan.

"Kami kecolongan. Sekarang ini secara riil pacar atau calon istri Brigadir Yosua sudah terkena dampak,” katanya, mengutip Tribun Jambi.

Jhonson menyebut, Vera mendapatkan dampak besar akibat pemberitaan mengenai apa yang ia jelaskan dalam BAP saat diperiksa sebagai saksi.

Vera kini disebut sangat ketakutan. "HP sudah disita, saya tidak tahu diganti atau tidak. Yang bersangkutan sudah sangat ketakutan," tambahnya.

Lebih lanjut, Jhonson menilai bahwa ibu dari Brigadir J juga harus mendapat perlindungan. Jhonson melihat bahwa LPSK lebih mementingkan perlindungan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan istri. Padahal menurutnya, tekanan pada saksi akan lebih besar setelah ada bukti-buki kuat untuk menetapkan tersangka.

Untuk diketahui, komunikasi terakhir Vera dengan Brigadir J terjadi beberapa menit sebelum Brigadir J dinyatakan tewas atau pada Jumat (8/7/2022) pukul 16.43 WIB. Kini ponsel merek iPhone milik Vera disita tim penyidik guna kepentingan penyidikan.

Ponsel milik Vera tersebut akan diperiksa di laboratorium karena ada jejak komunikasi dengan Brigadir J. Sementara saat diperiksa, Vera Simanjuntak dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri Ia juga ditanyai terkait dengan komunikasi terakhir dengan Brigadir J.

Mengutip Kompas.com, Brigadir J sempat mencurahkan isi hatinya kepada Vera. Brigadir J disebut bercerita bahwa ia sedang memiliki masalah hingga merasa terancam. "Kalau tentang itu memang ada diceritakan. Sekitar seminggu sebelumnya ada pembicaraan yang mengarah ke sana," kata Ramos Hutabarat, pengacara Vera, Minggu (24/7/2022).

Diketahui, Jenazah Brigadir J telah diautopsi ulang pada Rabu (27/7/2022) oleh tim forensik gabungan guna kepentingan penyelidikan. Proses autopsi ulang dilakukan di RSUD Sungai Bahar dengan penjagaan ketat personel Brimob Polda Jambi. Jenazah Brigadir J kemudian dimakamkan kembali secara kedinasan kepolisian di pemakamannya di kawasan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi.

Irjen Ferdy Sambo Memang Sudah Dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri, Tapi Masih Menjabat Kasatgassus Polri

MENCUATNYA Ancaman dari Squad (Pasukan) Lama sebelum Kematian Brigadir J
Selain menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (nonaktif), Irjen Ferdy Sambo masih menjabat Kasatgassus Polri (ISTIMEWA)

Meski sudah dinonaktifkan dari Kepala Divis Propam Polri (Kadivpropam Polri) sejak Senin (18/7/2022), ternyata Irjen Pol Ferdy Sambo masih memiliki jabatan strategis. Jabatan ini bukan sembarangan. Irjen Ferdy Sambo masih menduduki jabatan sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri.

Ferdy Sambo menjabat sebagai Kasatgassus Polri sejak masa Kapolri Jenderal Idham Azis. Sedangkan Listyo Sigit masih menjabat Kabareskrim Polri.

Setelah Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, Ferdy Sambo pun menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan juga menjabat Kasatgassus Polri.

Pengangkatan kembali Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus Polri sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken per 1 Juli 2022.

Tim Squad (pasukan) di dalam Satuan Tugas Khusus Polri ini dibentuknya sejak dirinya masih berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) yang sekaligus menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Satgassus tersebut diisi oleh perwira tinggi maupun perwira menengah dari Kepolisian serta bintara hingga tamtama.

Di antara bintara dan tamtama itu, lanjutnya, ada beberapa bawahan Ferdy di Satgassus, termasuk Brigadir Yosua, Bharada E, serta seluruh ajudan Ferdy lainnya di lingkungan kedinasan Kadiv Propam.

Selain itu, turut tertera juga para penyidik yang bertugas dalam pengusutan kematian Brigadir Yosua maupun kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy.

Usman mengatakan, Kapolri harus menonaktifkan Ferdy jika terbukti masih menjabat sebagai Kasatgassus. Sebab, jabatannya sebagai Kasatgassus sangat mungkin memengaruhi proses pemeriksaan ulang yang sekarang sedang berjalan.

"Kalau (sudah) tidak (menjabat), tentu itu akan mengatasi, menjawab, kekhawatiran adanya kendala hierarkis yang bisa melemahkan optimalisasi pengawasan internal di Kepolisian," tandas Usman.

Usman Hamid mengatakan jabatan Ferdy di Satgassus itu merujuk Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken langsung oleh Kapolri Sigit. Dalam surat tersebut, Ferdy ditugaskan sebagai Kepala Satgassus.

"Berlaku sejak 1 Juli 2022. Jadi Surat Perintah ini masih baru dan berlaku hingga 31 Desember 2022," ujar Usman dalam konferensi pers bertajuk Berkaca Kasus Polisi Tembak Polisi: Momentum Perbaikan Institusi Polri di kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Dengan kata lain, jelas Usman, ada potensi konflik kepentingan dari posisi Ferdy Sambo jika benar masih menjabat (sebagai Kepala Satgassus).

Sebelumnya, Ferdy dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022 sebagai buntut dari insiden tewasnya Brigadir J.

“Kita ingin mempertanyakan apakah FS (Ferdy Sambo) ini masih menduduki jabatan (Kasatgassus) ini? Kalau tidak tentu kan menjawab kekhawatiran adanya kendala hierarkis yang bisa melemahkan optimalisasi pengawasan internal di kepolisian,” sebutnya.

Apapagi dari Sprin yang diterima Kompas.com itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang diduga menjadi penembak Brigadir Yosua (Brigadir J) juga merupakan anggota dari Satgassus Polri tersebut.

“Kalau ia (Ferdy dkk) masih menjabat, tentu perlu tindakan lebih jauh yaitu penonaktifan,” tandasnya.

Diketahui kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga saat ini, insiden tewasnya Brigadir J masih didalami oleh pihak kepolisian. Ada dua perkara yang tengah diungkap, pertama dugaan pelecehan seksual Brigadir J pada istri Ferdy Sambo yang diusut oleh Polda Metro Jaya. Kedua, dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga dan ditangani oleh Bareskrim Polri. Tak berhenti di situ, perkara ini juga diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال