Ilustrasi. Sejumlah PSE asing populer, seperti WhatsApp dan Telegram, belum daftar ke Kominfo. (Foto: istockphoto/ stockcam)
arsipsumut.com
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengaku akan memblokir perusahaan teknologi, termasuk WhatsApp, yang beroperasi di Indonesia jika tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
PSE merupakan orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Produk perusahaan teknologi yang masuk dalam daftar PSE di antaranya adalah Google, Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, hingga YouTube. Ada juga platform musik seperti Spotify dan Joox, serta berbagai marketplace, layanan video streaming, hingga platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan perusahaan yang tidak mendaftarkan PSE paling lambat 20 Juli 2022 akan dianggap ilegal.
"Saya ingin menekankan apabila terjadi atau adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal," cetusnya, saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan situs PSE Kominfo, per Minggu (17/7) pagi, sejumlah raksasa teknologi belum masuk daftar PSE. Di antaranya, Google, Twitter, WhatsApp, Facebook, Instagram, Telegram. Selain itu, dua game populer, Mobile Legends: Bang Bang dan PUBG Mobile juga belum merealisasikan pendaftarannya.
Lalu kenapa mereka harus mendaftar PSE?
1. Jaminan bagi pengguna
Dikutip dari situs resminya, Kominfo menyatakan dengan mendaftar PSE berarti perusahaan memberikan jaminan terhadap pemberian akses sistem elektronik dan data elektronik pengguna.
Ini dilakukan supaya pemerintah dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum bisa berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang ada untuk melindungi para pengguna.
Selain itu, dengan mendaftarkan PSE, berarti perusahaan telah ikut serta dalam meningkatkan kemajuan teknologi dan bisnis di Indonesia.
Semua PSE domestik dan asing wajib untuk melakukan pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) paling lambat pada 20 Juli 2022.
2. Penegakan Hukum
Dikutip dari Libera, pendaftaran menjadi PSE berarti patuh terhadap hukum dan membuat bisnis yang dijalankan lebih dipercaya klien. Terlebih, instansi Pemerintah juga sudah menjadikan Tanda Daftar PSE sebagai persyaratan dalam berbegai izin, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia telah diatur dalan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Pelenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
3. Kedaulatan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatik (Aptika Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pendaftaran PSE terkait dengan kedaulatan negara.
"Kalau mereka (perusahaan) tidak mematuhi gimana? Ruginya lebih besar lagi, kedaulatan, enggak dianggep negara ini. Ngapain kan? Ekonomi bisa kita bangun, tapi dia (perusahaan) aja enggak nganggep kok aturan kita," cetus dia, di Jakarta, Senin (27/6).
"Mereka kan seolah enggak nganggep aturan ini ada. Itu menyakitkan buat saya, dan mungkin seluruh masyarakat indonesia," tambah dia.