arsipsumut.com
ACT menyatakan akan tetap menyalurkan dana yang sudah terhimpun sebelum munculnya keputusan pencabutan izin pengumpulan uang dan baran (PUB) oleh Kemensos. Kemensos meminta penyaluran donasi disetop selama proses audit dilakukan.
"Untuk memudahkan audit sebetulnya ACT hentikan dulu. Karena nanti masih mencairkan ya itu auditnya susah. Titik nolnya, cut off-nya susah," ujar Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, Kamis (7/7/2022).
Rasman juga berharap ACT terbuka kepada masyarakat. Dia menilai ACT harus bisa memperbaiki niat baik dalam pengumpulan dana sumbangan yang mengacu pada undang-undang.
"Sebaiknya ACT dulu menghentikan dulu, kalau dia terbuka, terbuka aja kepada masyarakat, karena ACT ini kan otomatis opini masyarakat turun nih, ACT harus bisa mengembalikan niat baiknya dia dengan mengikuti memperbaiki sesuai peraturan perundangan. Diikuti saja melakukan perubahan-perubahan di manajemen pengelolaan PUB-nya," ujarnya.
Rasman menekankan lagi agar rencana penyaluran sumbangan dari dana yang sudah terkumpul disetop terlebih dulu. Hal ini agar proses audit bisa berjalan lancar.
"Iya tahan dulu sampai audit. Kan audit ini untuk memastikan berapa dana yg sudah terkumpul, untuk memastikan semua," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar menyebut akan tetap menyalurkan dana yang sudah terhimpun sebelum munculnya keputusan pencabutan izin ini.
"Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan," katanya.