Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Supardi dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Mutia Yuantisya
arsipsumut.com
Kejaksaan Agung belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian dalam perkara dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dirinya belum menerima informasi tersebut.
“Saya belum dapat info,” katanya dalam pesan singkat, Selasa, 12 Juli 2022.
Sejauh ini, pemeriksaan terhadap dua petinggi ACT masih berlanjut di Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri. Mereka yang diperiksa adalah Eks Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Keduanya telah memenuhi panggilan polisi dalam tiga hari pemeriksaan. Rabu ini merupakan hari keempat bagi mereka untuk diperiksa lebih lanjut.
Ahyudin telah menyatakan dirinya siap berkorban atau dikorbankan demi keberlangsungan ACT. Dia juga merasa ikhlas apabila ditetapkan sebagai tersangka.
“Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun asal semoga ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan yang insya Allah lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas tetap bisa hadir, eksis, berkembang dengan sebaik-baiknya,” kata Ahyudin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
Sementara itu, Ibnu Khajar selalu menghindar dari wartawan sejak hari pertama hingga hari ketiga saat diperiksa polisi. Dia selalu menutupi wajahnya dan enggan berkomentar.
Dia memilih bungkam ketika ditanya wartawan soal pemeriksaan. “Saya butuh istirahat, saya lelah” katanya pada waktu yang terpisah.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri telah menaikkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Adapun gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Penyidik memeriksa empat saksi, yakni pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional serta bagian keuangan ACT.
“Kasus penyelewengan dana Yayasan ACT perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin 11 Juli 2022.