Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat menggelar rapat bersama dengan Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022).
arsipsumut.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tidak ingin terburu-buru memutuskan untuk menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Kapolri mengandalkan tim yang sudah dibentuk guna menangani kasus kontak tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo pada Jumat pekan lalu.
“Tentunya kita juga tidak boleh terburu-buru, dan yakinlah bahwa tim gabungan ini adalah tim profesional dan ditunjuk langsung oleh Pak Wakapolri dan Irwasum serta teman-teman dari Kompolnas dan Komnas HAM,” kata Kapolri Sigit saat ditemui di Mabes Polri, Selasa, 12 Juli 2022.
Menurut dia para pihak eksternal yang ditunjuk sudah kredibel dalam masalah ini. Tim yang dibentuk Sigit dipimpin langsung oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono dan melibatkan Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Humas, Asisten SDM, serta fungsi Provost Polri.
Sigit berharap penyelesaian kasus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan objektif. Hasil kerja dari tim yang dibentuknya diharapkan membuahkan rekomendasi untuk Sigit dalam mengambil keputusan.“Saya kira tim sudah bekerja, tim gabungan sudah dibentuk, tentunya nanti rekomendasi tim gabungan ini akan jadi salah satu kita jadikan untuk bahan saya untuk mengambil kebijakan,” tuturnya.
Sigit mengatakan, kasus tersebut ada dua laporan yang diterima, yaitu percobaan pembunuhan dan ancaman kekerasan perempuan. Dua kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Sigit meminta masalah itu ditangani mengedepankan scientific crime investigation.
Kapolri menuturkan institusinya harus melindungi dan memberikan ruang terhadap kelompok rentan. Pada kasus ini, kata Sigit, salah satunya ada yang menjadi korban dan mesti ditangani karena menyangkut soal hak asasi manusia. “Mudah-mudahan ini bisa menjawab keraguan publik terkait dengan isu-isu liar dan ini menjadi komitmen kami untuk memberikan informasi yang menyampaikan hasil-hasilnya secara objektif dan transparan,” katanya.
Indonesian Police Watch (IPW) menyarankan Sigit untuk menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan penonaktifan Ferdy diperlukan karena dia saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut.
Kedua, Brigadir J belum jelas statusnya sebagai korban atau pihak yang berbahaya sampai harus ditembak. Ketiga, locus deliciti terjadi di rumah Ferdy Sambo, maka agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam.
“Dengan begitu, pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang. Sehingga masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya ihwal kasus berdarah di rumah Kadiv Propam.