Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan bagi sejumlah jabatan baru pegawai negeri sipil (PNS). Ilustrasi.
arsipsumut.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan bagi sejumlah jabatan baru pegawai negeri sipil (PNS). Setidaknya ada tiga jabatan baru yang mendapat tunjangan.
Pertama, tunjangan jabatan untuk fungsional perencana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2022.
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana diberikan Tunjangan Perencana setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres 97/2022.
Besarannya tunjangan sebagai berikut:
- Jabatan Perencana Ahli Utama Rp2.025.000 per bulan
- Jabatan Perencana Ahli Madya Rp1.380.000 per bulan
- Jabatan Ahli Muda Rp1.100.000 per bulan
- Jabatan Perencana Ahli Pertama Rp540.000 per bulan
Kedua, tunjangan juga diberikan kepada jabatan fungsional penata kelola pemilihan umum yang tertuang dalam Perpres 99 Tahun 2022.
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penata kelola pemilu diberikan tunjangan penata kelola pemilu setiap bulan," tulis Perpres 99/2022.
Besaran tunjangan per bulannya adalah:
- Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Rp1.894.000
- Penata Kelola Pemilu Ahli Madya Rp1.291.000
- Penata Kelola Pemilu Ahli Muda Rp1.029.000
- Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama Rp540.000
Ketiga, tunjangan bagi jabatan fungsional pemeriksa yang tertuang dalam Perpres Nomor 100 Tahun 2022.
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pemeriksa diberikan tunjangan pemeriksa setiap bulan," tulis Perpres 100/2022.
Besaran tunjangan jabatan per bulannya adalah:
- Pemeriksa Ahli Utama Rp2.190.000
- Pemeriksa Ahli Madya Rp1.493.000
- Pemeriksa Ahli Muda Rp1.190.000
- Pemeriksa Ahli Pertama Rp540.000