Polisi Tilang Pengendara di Dealer Usai Beli Motor, Ini Fakta Sebenarnya

Polisi Tilang Pengendara di Dealer Usai Beli Motor, Ini Fakta Sebenarnya
Polisi tilang pemotor di diler.

arsipsumut.com 

Viral video seorang pengendara motor ditilang saat ada di salah satu dealer di Kota Bandar Lampung yang terjadi, Rabu (22/6). Rupanya, narasi dari video yang viral tersebut tak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pengendara tersebut telah melakukan pelanggaran.

"Pada saat yang bersangkutan melintas dari jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandar Lampung, dengan menggunakan knalpot yang bising," ungkap Pandra saat dihubungi merdeka.com, Jumat (24/6).

Tak cuma itu, kata Pandra, ada pelanggaran lain yang dilakukan pengendara tersebut. Dia berkendara tanpa nomor kendaraan bermotor di sisi depan dan belakang.

"Yang membuat kecurigaan petugas," sambung Pandra.

Termasuk, tidak melengkapi fisik kendaraan seperti tanpa kaca spion,. Bahkan, saat diperiksa, Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah habis masa berlakunya. “Dan surat kendaraan yang tidak sesuai.

"STNK tersebut tidak sesuai dengan kendaraan, di surat tertulis warna hitam, tapi fisiknya kendaraan menggunakan warna biru metalik," sambungnya.

Menurut polisi, pengendara tersebut tidak sama sekali ada urusan dengan dealer. Ketika hendak ditilang, pengendara masuk ke dalam dealer motor. Kemudian diviralkan.

"Dari perjalanan langsung masuk ke dalam dealer, dan dia tidak ada urusan sama sekali ke halaman dealer," jelas Pandra.

Seperti diketahui, dalam video viral tersebut dinarasikan bahwa polisi melakukan penilangan terhadap pengendara yang baru membeli motor.

Bahkan, masih dalam halaman dealer polisi melakukan penilangan.

Saat itu, polisi tengah melakukan operasi patuh Krakatau dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pengendara roda dua dan empat, dan memberikan himbauan yang edukatif, humanis, dan bentuk tindakan. (***)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال