Membedah Rumah Cara Pemkab Asahan Memperbaiki Kelangsungan Hidup Masyarakat

 

Membedah Rumah Cara Pemkab Asahan Memperbaiki Kelangsungan Hidup Masyarakat
Bupati Asahan H Surya B.Sc menempelkan stiker masyarakat penerima bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS).

arsipsumut.com 

Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya, Hal itu tertuang pada UU Nomor 1 Tahun 2011, Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dimana setiap orang berhak untuk menempati rumah hunian yang layak agar kelangsungan hidup masyarakat lebih baik.

Maka dari itu, Pemkab Asahan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) kepada warga Asahan agar mengurangi RTLH yang biasa di kenal dengan bedah rumah.

H Surya B.Sc, selaku Bupati Asahan meninjau langsung bangunan rumah program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) (Dok. Pemkab Asahan)

Dimana, pola penanganannya berbasis pada pemberdayaan masyarakat, mendukung penanganan wilayah kumuh, Mengurangi RTLH, Program padat karya tunai, Responsif, stimulan agar mendukung program sejuta rumah.

Program bantuan Rumah Swadaya terus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia, Arah kebijakan adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan perumahan dan permukiman layak di kawasan permukiman kumuh.

Dalam Program bantuan Rumah Swadaya mengedepankan masyarakat sebagai pelaku utama untuk kesejahteraan masyarakat yang dapat hidup di rumah layak huni.

Masyarakat yang mendapat bantuan Rumah Swadaya memiliki beberapa kriteria yang di seleksi dengan ketat oleh dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan.

Membedah Rumah Cara Pemkab Asahan Memperbaiki Kelangsungan Hidup Masyarakat
H Surya B.Sc, Bupati Asahan, memantau langsung penandatanganan dan penyerahan surat bangunan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman(Perkim) Kabupaten Asahan, M. Azmy Ismail. (Dok. Pemkab Asahan)

Melalui Kabid Perumahan Dinas Pemukiman dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan, Musahan Sinaga menjelaskan ada beberapa penilaian yang menjadi aspek penting dalam penilaian.

"Penilaian Keselamatan Bangunan terdiri dari unsur Komponen struktur bangunan baik itu pondasi, sloof, kolom/tiang, ring balok maupun kerangka atap, kualitas bahan penutup atap, lantai dan dinding," jelas Musahan.

Selain kriteria bangunan, terdapat juga penilaian dari dampak kesehatan penghuni rumah itu sendiri. Mulai dari Pencahayaan, Penghwaan, dan ketersediaan MCK. "Yang terakhir, kecukupan minimum luas bangunan yaitu 9 m² perorang," katanya.

Sedangkan kriteria lain, Penerima bantuan Rumah Swadaya adalah harus bewarna negara Indonesia yang sudah berkeluarga, menempati rumah yang tidak layak huni, belum pernah memperoleh bantuan Swadaya rumah, dan penghasilan kurang dari upah minimal provinsi.

Membedah Rumah Cara Pemkab Asahan Memperbaiki Kelangsungan Hidup Masyarakat
Kondisi rumah sesudah di bedah oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Asahan yang di bantu oleh dinas Pekerjaan Umum (Dok. Pemkab Asahan)

Dalam proses penyalurannya, pemerintah Kabupaten Asahan memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai yang di transferkan ke dalam masing-masing Rekening Penerima Bantuan melalui Bank Penyalur berdasarkan Keputusan Bupati sebesar Rp 17,5 juta yang dananya diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan.

"Dana bantuan tersebut tidak bisa ditarik secara tunai untuk pembayaran bahan bangunan, namun dibayarkan langsung melalui transfer ke Toko Bahan Bangunan yang telah disepakati dan mengikat perjanjian kerjasama dengan Kelompok Penerima. Yang dimana Rp 15 juta untuk di Belanjakan keperluan bangunan, serta Rp 2,5 juta di berikan untuk upah tukang," kata Musahan.

Dalam pelaksanaan fisik bedah rumahnya akan dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki secara swadaya ataupun secara gotong royong.

Dalam tiga tahun terakhir, Kabupaten Asahan berhasil membantu masyarakat dalam Program Rumah Swadaya sebanyak 504 rumah.

Dimana, pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Asahan merealisasikan Bantuan Rumah Swadaya DAK program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) yang tersebar pada 5 kelurahan di Kecamatan Kota Kisaran Barat yaitu Kelurahan Kisaran Barat sebanyak 29 unit, Kelurahan Kisaran Baru sebanyak 20 unit, Kelurahan Sendang Sari sebanyak 44 unit, Kelurahan Tebing Kisaran sebanyak 36 unit, dan Kelurahan Tegal sari sebanyak 32 unit. Dengan total sebanyak 161 unit dengan bantuan sebesar Rp 15 Juta.

Sedangkan, pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Asahan juga telah merealisasikan Bantuan Rumah Swadaya DAK program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) yang tersebar di 2 Kecamatan yaitu di Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Membedah Rumah Cara Pemkab Asahan Memperbaiki Kelangsungan Hidup Masyarakat
Kondisi rumah sesudah di bedah oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Asahan yang di bantu oleh dinas Pekerjaan Umum (Dok. Pemkab Asahan)

Pada Kecamatan Kota Kisaran Barat ada 7 Kelurahan yaitu Kelurahan Kisaran Barat sebanyak 7 unit, Kelurahan Sendang Sari 7 unit, Kelurahan Tegal Sari sebanyak 7 unit, Kelurahan Dadi Mulyo sebanyak 21 unit, Kelurahan Sidodadi sebanyak 18 unit, Kelurahan Mekar baru sebanyak 10 unit dan Kelurahan Kisaran Kota sebanyak 1 unit.

Sedangkan untuk Kecamatan Kota Kisaran Timur ada 7 Kelurahan yaitu pada Kelurahan Mutiara sebanyak 19 unit, Kelurahan Teladan sebanyak 20 unit, Kelurahan Kedai Ledang 10 unit, Kelurahan Sentang sebanyak 15 unit, Kelurahan Lestari 17 unit dan Kelurahan Selawan sebanyak 20 unit.

Sehingga Total yang direalisasikan pada tahun 2019 sebanyak 185 Unit dengan besar bantuan sebesar Rp.17,5 juta/unit.

Dan pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Asahan juga telah merealisasikan Bantuan Rumah Swadaya DAK program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) yang tersebar di 2 Kecamatan yaitu di Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Pada Kecamatan Kota Kisaran Barat ada 7 Kelurahan yaitu Kelurahan Sendang Sari sebanyak 15 unit, Kelurahan Tegal Sari 15 unit, Kelurahan Kisaran Baru sebanyak 15 unit, Kelurahan Dadi Mulyo sebanyak 18 unit, Kelurahan Sidodadi sebanyak 15 unit.

Sedangkan untuk Kecamatan Kota Kisaran Timur ada 5 Kelurahan yaitu pada Kelurahan Sentang sebanyak 18 unit, Kelurahan Kedai Ledang sebanyak 15 unit, Kelurahan Kisaran Naga 15 unit, Kelurahan Mutiara sebanyak 15 unit, Kelurahan Lestari 17 unit. Dengan total 158 rumah yang terealisasikan dan dengan dana Rp 17,5 juta per setiap rumah. (***)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال