Eks Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait suap izin pertambangan.
Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait suap izin pertambangan.
"Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata ketua majelis hakim Yusriansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/6).
Majelis hakim meyakini Raden melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama ke satu dan dakwaan kedua primer.
Ia melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampingkan dalil pembelaan terdakwa bahwa uang senilai lebih dari Rp13 miliar yang diserahkan almarhum Henry Soetio kepada terdakwa melalui perantara Yudi Aron merupakan utang piutang.
Tak adanya bukti perjanjian utang piutang dan rumitnya mekanisme penyerahan uang, dinilai majelis hakim sebagai cara yang dilakukan untuk menyembunyikan perbuatan sesungguhnya, yakni pemberian alias gratifikasi.
Majelis hakim juga tidak sepakat dengan jaksa penuntut umum yang dalam dalil tuntutannya menyebutkan terdakwa menerima uang Rp27 miliar lebih melainkan hanya Rp13 miliar lebih.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1,3 miliar subsidair hukuman penjara 1 satu tahun.
Kuasa hukum terdakwa Lucky Omega Hasan mengapresiasi kebijaksanaan majelis hakim dalam memutuskan perkara. (***)